PERUBAHAN BATAS PENGAJUAN GU
- oleh admindpu
- 18 Mei 2020 05:41:24
- 2329 views
PERUBAHAN BATAS PENGAJUAN GU
Wates (18/05), sehubungan dengan perkembangan kondisi pelaksanaan dan Penatausahaan APBD kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020, dengan terjadinya :
- Refocusing dan relokasi Anggaran untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19
- Penghentian pengadaan barang dan jasa pemerintah
- Rasionalisasi anggaran karena berkurangnya dana transfer dari pusat, penurunan PAD, dan penurunan pendapatan daerah lainnya
- Tidak dapat dilaksanakannya kegiatan tertentu karena mengikuti protokol Covid-19 yang mengharuskan Social distancing dan physical distancing
Maka untuk kelancaran pelaksanaan anggaran selanjutnya, dengan ini perlu disampaikan bahwa ketentuan pengajuan Ganti Uang minimal 50% dari Uang Persediaan diubah menjadi 30 % dari Uang Persediaan. Ketentuan ini berlaku untuk pengajuan Ganti Uang Bulan Mei sampai dengan September 2020. Adapun setelah Bulan September situasi dan kondisi telah kembali kondusif, ketentuan pengajuan Ganti Uang kembali menjadi 50 % dari Uang Persediaan. (sumber BKAD)
(sub bag keu)