PERUBAHAN BATAS PENGAJUAN GU

PERUBAHAN BATAS PENGAJUAN GU

Wates (18/05), sehubungan dengan perkembangan kondisi pelaksanaan dan Penatausahaan APBD kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020, dengan terjadinya :

  1. Refocusing dan relokasi Anggaran untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19
  2. Penghentian pengadaan barang dan jasa pemerintah
  3. Rasionalisasi anggaran karena berkurangnya dana transfer dari pusat, penurunan PAD, dan penurunan pendapatan daerah lainnya
  4. Tidak dapat dilaksanakannya kegiatan tertentu karena mengikuti protokol Covid-19 yang mengharuskan Social distancing dan physical distancing

Maka untuk kelancaran pelaksanaan anggaran selanjutnya, dengan ini perlu disampaikan bahwa ketentuan pengajuan Ganti Uang minimal 50% dari Uang Persediaan diubah menjadi 30 % dari Uang Persediaan. Ketentuan ini berlaku untuk pengajuan Ganti Uang Bulan Mei sampai dengan September 2020. Adapun setelah Bulan September situasi dan kondisi telah kembali kondusif, ketentuan pengajuan Ganti Uang kembali menjadi 50 % dari Uang Persediaan. (sumber BKAD)

(sub bag keu)