KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH SETEMPAT (HALS) TA 2020

 

PENGASIH - Pada Hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, telah dilaksanakan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat Kabupaten Kulon Progo (HALS) TA 2020 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DC (District Coordinator) Pendamping Kegiatan , di Serut, Pengasih, Kulon Progo. Bersama dengan jajaran Pendamping, Dinas PUPKP yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPKP Kulon Progo Bp. Joko Satyo Agus Nahrowi, S.T.,M.T., Kasie Penyehatan Lingkungan Ibu Silvi Irvi Yanti, S.T.,M.Eng, dan Staff Penyehatan Lingkungan. Dalam Pembahasan Koordinasi dimaksudkan untuk persiapan Pelaksanaan Program kedepannya serta komitmen dari Dinas dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk melanjutkan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD TA 2020.

 

Program Hibah Air Limbah Setempat merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan air limbah setempat, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Program hibah air limbah setempat mempunyai keluaran yaitu terbangun dan berfungsinya tangki septik.

Gambar 1. Koordinasi dengan Fasilitator Pendamping Kegiatan

 

Program Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dengan penyediaan prasarana bidang air limbah berupa tangki septik yang sesuai dengan persyaratan teknis untuk mendukung Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), serta mendorong Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) agar meningkatkan investasinya dalam penyediaan prasarana air limbah sehingga terjadi peningkatan layanan terhadap masyarakat yang mendapatkan akses sistem pengelolaan air limbah.

 

Adapun Kesiapan untuk melaksanakan Program ini, dikarenakan Kabupaten Kulon Progo dikategorikan sebagai Kabupaten yang memiliki kinerja baik dalam program PAMSIMAS, Memiliki dokumen Strategi Sanitasi kabupaten/kota (SSK) dan RPIJM bidang Cipta Karya yang disetujui oleh Kepala Daerah masing-masing dan masih berlaku pada tahun pelaksanaan program hibah ini; Memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), serta memiliki truk tinja/kerjasama pengoperasian truk tinja; Memiliki Institusi Pengelola Air Limbah berupa UPTD; Memiliki atau siap membuat peraturan terkait pengelolaan air limbah domestik, yang dapat berupa Peraturan Bupati telah memiliki rencana kerja pengembangan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT); dan Mempunyai Daftar Penerima

 

Gambar 2. Timeline Pelaksanaan Program HALS 2020

 

Seperti yang tertuang dalam pedoman pelaksanaannya, Kriteria masyarakat penerima manfaat Program HALS 2020 antara lain:

  1. Rumah tangga yang belum memiliki tangki septik atau sudah memiliki tangki septik tetapi tidak memenuhi persyaratan teknis;
  2. Rumah tangga yang bersedia memenuhi persayaratan sebagai pelanggan LLTT;
  3. Mengutamakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
  4. Rumah berlokasi pada wilayah administrasi kabupaten/kota peserta program hibah air limbah dan bukan termasuk wilayah administrasi kabupaten/kota lain; dan
  5. Bukan merupakan fasilitas umum/sosial.

 

Sedangkan Kriteria Teknis Tangki Septik terbangun dengan Rumah Terlayani (RT) terdiri dari:

  1. Tangki Septik dibangun setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey; dan
  2. Tangki septik yang dibangun harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Besaran Dana Hibah

Dana hibah akan diberikan berdasarkan jumlah rumah yang terlayani oleh tangki septik yang dibangun dan berfungsi dengan baik. Besaran dana hibah ini akan akan dihitung secara progresif dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jumlah rumah terlayani < 3.000 unit, sebesar Rp. 3.000.000,-/unit rumah.
  2. Rumah terlayani ke-3.001 dan seterusnya, sebesar Rp. 3.500.000,-/unit Rumah

 

Peruntukan Dana Hibah

  1. Dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan sistem pengelolaan air limbah setempat sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air limbah; dan
  2. Dana hibah yang diterima Pemerintah Daerah selanjutnya diharapkan dialokasikan kembali untuk pembangunan prasarana dan sarana air limbah setempat yang dinyatakan dalam APBD kabupaten/kota melalui SKPD/OPD yang terkait.

 

 

Tabel 1. Lokasi dan Alokasi Pembangunan Tangki Septik Individu HALS 2020

No.

Kalurahan

Kapanewon

Vol

Sat

Harga Satuan

Jumlah

1

Kaliagung

Sentolo

27

SR

       4.410.000

     119.070.000

2

Tuksono

Sentolo

25

SR

       4.410.000

     110.250.000

3

Sukoreno

Sentolo

26

SR

       4.410.000

     114.660.000

4

Gerbosari

Samigaluh

28

SR

       4.410.000

     123.480.000

5

Wijimulyo

Nanggulan

23

SR

       4.410.000

     101.430.000

6

Kembang

Nanggulan

20

SR

       4.410.000

       88.200.000

7

Bumirejo

Lendah

20

SR

       4.410.000

       88.200.000

8

Banjaroyo

Kalibawang

23

SR

       4.410.000

     101.430.000

9

Kebonrejo

Temon

20

SR

       4.410.000

       88.200.000

10

Kaligintung

Temon

18

SR

       4.410.000

       79.380.000

 

Total

  1.014.300.000

 

Saat ini, Program Hibah Air Limbah Setempat 2020 di Kabupaten Kulon Progo ini telah berada pada proses pengusulan dan sedang menunggu penerbitan SPPH (Surat Penetapan Pemberian Hibah) dari Kementerian Keuangan. Dan selanjutnya terbit Nomor ID Baseline dan segera dilakukan Verifikasi Baseline. Berdasarkan DPA SKPD Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kulon Progo TA 2020, Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan, Alokasi Penganggaran Belanja Hibah Air Limbah Setempat (ALS) adalah senilai Rp. 1.014.300.000,00- (satu milyar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) guna pembangunan Tangki Septik Individual yang berdasarkan RAB per tangki septik pagu Rp. 4.410.000,00- untuk 10 Kalurahan. (Fino)