Apa itu Air Limbah Domestik?

Definisi air limbah domestik merupakan air limbah yang berasal dari aktivitas makhluk hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air ( PermenLHK/68, 2016). Pemantauan air limbah dilakukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah. Setiap badan air yang kualitasnya telah terpengaruh akibat aktivitas manusia dapat dianggap sebagai air limbah. Air limbah domestik dihasilkan dari skala rumah tangga yang dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu black water terdiri dari hasil limbah tinja, air kencing dan grey water berasal dari penggunaan air mandi, air limbah dapur, air cucian (Said, 2017).

Proses pengolahan fisik, kimia dan biologi diperlukan memahami sumber-sumber yang dihasilkan sehingga dapat mengetahui teknologi dari pengolahan yang tepat. Sumber-sumber dari sifat fisik, kimia dan biologi yaitu biasanya tergantung dari konsentrasi yang dihasilkan, misalnya sifat fisik, kimia dan biologi biasanya berasal dari limbah domestik, limbah industri dan penguraian limbah domestik.

Parameter fisik, kimia dan biologi berguna untuk mengetahui keadaan lingkungan dalam menentukan karakteristik air limbah, sehingga keterjagaannya dalam pengolahan air limbah untuk menjadi baik. Hasil dan nilai dari pengujian tergantung pada metode sampling dan teknis dalam pengujian. Karakteristik air limbah domestik dapat dibagi menjadi karakteristik fisika, kimia dan biologi. Indikasi pencemaran air dapat dilihat dari timbulkan endapan, koloid dan bahan terlarut dalam bentuk padatan.

Indikasi pencemaran air dapat diketahui melalui pengujian dan pengamatan. Oleh karena itu, apabila tidak memenuhi baku mutu dapat mengubah kualitas air dan mengganggu keberlangsungan hidup organisme disekitarnya apabila terjadinya perubahan warna, bau dan rasa (Wardana,1999).

Keunggulan dari proses penguraian bahan organik secara anaerobik dan aerobik adalah teknologi yang sederhana dengan efisiensi pengolahan tinggi dan loading rate dapat mencapai 20-30 kg COD/m3 , produksi lumpur aktif yang sedikit dapat diambil sebagai sumber energi (Jules, 2008). Salah satu upaya pengolahan air limbah domestik dalam menjaga kualitas air, maka dibuat standar baku mutu air limbah domestik tersendiri yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 68 Tahun2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.