APAKAH KOMISI IRIGASI ITU?

Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) terdiri dari tigaunsur kelembagaan, yaitu (1) kelembagaan instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun unsur Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi irigasi, (2) kelembagaan perkumpulan petani pemakai air, baik P3A, GP3A, maupun IP3A dan (3) kelembagaan Komisi Irigasi. Baik Komisi Irigasi Provinsi, Komisi Irigasi antar provinsi, dan Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.

Ketiga unsur kelembagaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan yang lainnya bila ditinjau dari segi keanggotaanya. Kelembagaan instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi maupun unsur pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi para anggotanya semua berasal dari unsur pemerintah, sedangkan kelembagaan Komisi Irigasi (Komir), baik Komisi Irigasi provinsi, Komisi Irigasi antar provinsi, dan Komisi Irigasi kabupaten/kota para anggotanya berasal dari gabungan antara unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah (pemangku kepentingan lainnya), sedangkan kelembagaan perkumpulan petani pemakai air, baik P3A, GP3A, maupun IP3A para anggotanya semua berasal dari unsur masyarakat petani. Maksud dan tujuan dibentuknya Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) ini adalah dalam upaya mewujudkan tertib didalam pengelolaan jaringan irigasi yang telah dibangun pemerintah.

Nah kali ini, penulis akan membahas tentang apasih Komisi Irigasi itu? Apa tujuannya? Bagaimana kedudukan dan wilayah kerjanya?. Mari kita paparkan satu per satu. Pengertian Komisi Irigasi secara umum adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara unsur-unsur dari pemerintah, dari perkumpulan petani pemakai air, dan unsur dari pengguna jaringan irigasi lainnya. Berdasarkan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sistem irigasi, Komir dapat terdiri dari Komir kabupaten/kota, Komir provinsi dan Komir antarprovinsi, sedangkan pada sistem irigasi multiguna dapat dibetuk forum koordinasi daerah irigasi.  

Maksud dan tujuan dibentuknya Komisi Irigasi adalah upaya mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan system irigasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Kedudukan Komisi Irigasi provinsi atau kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota dan berkedudukan di ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota. Komisi Irigasi antar provinsi dapat dibentuk atas kesepakatan para gubernur yang bersangkutan pada sistem irigasi lintas provinsi dan berkedudukan di ibu kota provinsi bersangkutan secara bergantian.

Wilayah kerja Komisi Irigasi provinsi meliputi :

  1. Daerah irgasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota; dan
  2. Daerah irigasi strategis nasional dan daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha yang bersifat lintas kabupaten/kota, baik yang sudah ditugas- pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi.

Wilayah kerja Komisi Irigasi antar provinsi meliputi :

  1. Daerah irigasi lintas provinsi, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan kepada provinsi yang bersangkutan.

Wilayah kerja Komisi Irigasi kabupaten/kota meliputi :

  1. Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab kabupaten/kota yang meliputi daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha;
  2. Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sudah ditugas-pembantuankan dari pemerintah dareah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang meliputi daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha dan daerah irigasi strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  4. Daerah irigasi desa.

 

Fungsi Komisi Irigasi adalah menyelenggarakan fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah, komisi irigasi terkait, perkumpulan petani pemakai air dan pengguna jaringan irigasi lainnya.

Tugas Komisi Irigasi :

  1. merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
  2. merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lain;
  3. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan;
  4. memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi;
  5. merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, serta rencana pembagian dan pemberian air;
  6. merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
  7. memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi;
  8. memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi;
  9. memberikan masukan atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan;
  10. membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain;
  11. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi;
  12. memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan
  13. melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur atau bupati/walikota mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun.

 

Susunan Organisasi Komisi Irigasi

  1. Pengurus Komisi Irigasi terdiri atas :
  2. Ketua
  3. Ketua harian
  4. Sekretaris
  5. Ketua bidang bila diperlukan
  6. Anggota
  7. Ketua dijabat oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  8. Ketua harian dijabat oleh kepala dinas yang membidangi irigasi
  9. Sekretaris terdiri atas :
  10. Sekretaris I dijabat oleh kepala subdinas yang membidangi pengembangan dan pengelolaan irigasi
  11. Sekretaris II dijabat oleh kepla subdinas atau kepala seksi yang membidangi pemanfaatan air pada dinas pertanian
  12. Kepala Bidang diketuai oleh wakil/unsur nonpemerintah dari wakil perkumpulan petani pemakai air atau pengguna jaringan irigasi lainnya.
  13. Anggota dapat dikelompokkan sesuai dengan kelompok bidang yang diperlukan dan disepakati.
  14. Pengurus dapat didampingi oleh tenaga ahli dan tenaga teknis yang sudah berpengalaman dan berwawasan luas dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi.
  15. Kegiatan ketatausahaan dan administrasi teknis dilakukan di kantor Sekretariat Tetap yang berada di kantor dinas yang membidangi irigasi. Sekretariat Tetap dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi irigasi, dibantu oleh pelaksana tetap sekurang-kurangnya satu orang karyawan.

 

Keanggotaan Komsi Irigasi

  1. Secara prinsip keanggotaan Komisi Irigasi terdiri atas wakil pemerintah dan non pemerintah :
  2. Wakil pemerintah
  3. Wakil perkumpulan petani pemakai air
  4. Wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya, dan
  5. Wakil komisi irigasi kabupaten/kota (untuk komir provinsi)
  6. Keanggotaan dari unsur pememerintah meliputi wakil-wakil dari sekretariat daerah, dinas teknis yang membidangi irigasi, dinas teknis yang membidangi pertanian, lembaga/badan yang membidangi perencanaan pembangunan, dan wakil dari dinas teknis terkait lainnya.
  7. Keanggotaan dari unsur non-pemerintah meliputi wakil dari unsur perkumpulan petani pemakai air dan wakil dari pengguna jaringan irigasi lainnya yang dilpilih secara proporsional dan keterwakilan.
  8. Keanggotaan komisi irigasi antarprovinsi beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas provinsi, wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lintas provinsi, dan wakil komisi irigasi provinsi yang terkait.
  9. Keanggotaan Komisi Irigasi Provinsi beranggotakan wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota dan daerah irigasi yang menjadi wewenang provinsi yang bersangkutan, wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir dan luas daerah irigasi.
  10. Keanggotaan komisi irigasi kabupaten/kota beranggotakan wakil pemerintah dan wakil non-pemerintah yang meliputi wakil petani pemakai air pada daerah irigasi di wilayah kabupaten/kota dan atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dengan prinsip keterwakilan.

Lembaga Pengelolaan Irigasi keberadaannya sangat menentukan terhadap keberlangsungan pengelolaan irigasi guna pelayanan irigasi kepada masyarakat petani. Instansi pemerintah mulai Pusat, provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai kewenangannya Komisi irigasi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi perannya sangat membantu dalam rangka penentuan pola dan rencana tata tanam termasuk mendukung keberhasilan dalam proses pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. (Ririn-SDA)