Kesiapan Kabupaten Kulon Progo Dalam Melaksanakan Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) TA 2020

Program Hibah Air Minum Perdesaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan akses air minum layak bagi MBR di perdesaan, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Program Hibah Air Minum Perdesaan mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan di kawasan perdesaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Adapun Kesiapan untuk melaksanakan Program ini, dikarenakan Kabupaten Kulon Progo dikategorikan sebagai Kabupaten yang memiliki kinerja baik dalam program PAMSIMAS, memiliki program berkelanjutan pengembangan akses air minum berbasis masyarakat, memiliki desa/kelurahan program PAMSIMAS dengan kondisi : berkinerja baik, cakupan layanan air minum< 70% dan masih bisa dikembangkan, Memiliki idle capacity, memiliki daftar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta Kabupaten siap untuk mengalokasikan dana investasi dalam APBD.

Kabupaten Kulon Progo telah mengikuti program ini sejak tahun 2017, 2018, dan 2019, yang mana dalam tahun 2019 mengajukan bantuan hibah 1000 SR dan terlaksana dan terverifikasi dengan baik dan berfungsi dengan baik, oleh karena itu dana yang telah diinvestasikan melalui APBD senilai 2 Milyar Rupiah berhasil reimburse 100 %.

Seperti yang tertuang dalam pedoman pelaksanaannya, Kriteria masyarakat penerima manfaat Program HAMP 2020 antara lain:

  1. MBR yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar ≤ 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) diantaranya memiliki daya listrik ≤ 900 VA dan/atau belum memiliki sambungan listrik;
  2. Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan BPSPAMS;
  3. Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah dan/atau penggunaan air sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BPSPAMS;
  4. Rumah tidak berlokasi pada area layanan perpipaan PDAM.

Sedangkan Kriteria Teknis Sambungan Rumah (SR) terdiri dari:

  1. SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey dasar (baseline survey);
  2. SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Besaran Dana Hibah

Dana Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan telah ditetapkan besaran serta peruntukannya oleh Pemerintah Pusat, sebagai berikut :

  1. Dana hibah akan diberikan untuk setiap SR yang dibangun dan berfungsi dengan baik sebesar Rp. 2.000.000,-/SR; dan
  2. Dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah paling banyak sebesar nilai yang tertera dalam dokumen PHD.

Peruntukan Dana Hibah

  1. Dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas investasi Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan di perdesaan, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum; dan
  2. Dana hibah tidak dimaksudkan sebagai penggantian atas biaya pemasangan SR yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, BPSPAMS dapat mengenakan biaya pemasangan SR sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah; dan
  3. Dana Hibah yang diterima Pemerintah Daerah selanjutnya diharapkan dialokasikan kembali untuk pembangunan prasarana dan sarana air minum perdesaan melalui BPSPAMS atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kabupaten Kulon Progo telah mengikuti program ini sejak tahun 2017, 2018, dan 2019, yang mana dalam tahun 2019 mengajukan bantuan hibah 1.000 SR dan telah terlaksana serta terverifikasi uji petik oleh BPKP dengan baik dan dinyatakan berfungsi dengan baik, oleh karena itu dana yang telah diinvestasikan melalui APBD senilai 2 Milyar Rupiah berhasil reimburse 100 % pada Desember 2019 lalu.

Saat ini, Program Hibah Air Minum Perdesaan 2020 di Kabupaten Kulon Progo ini telah berada pada proses pengusulan dan sedang menunggu verifikasi baseline. Memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah serta berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Nomor S-20/MK.07/2020 dari Kementerian Keuangan, Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2020, Kabupaten Kulon Progo mendapatkan alokasi jumlah hibah 1000 SR yang jika terlaksana dengan baik dan terverifikasi final nantinya, akan reimburse senilai dua milyar rupiah, sama seperti tahun sebelumnya. Bupati Kulon Progo juga telah bersedia untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perdesaan Tahun Anggaran 2020 yang akan segera dilaksanakan proses Perjanjian Hibah Daerah dengan Kementerian Keuangan. (Fino)