TATA TANAM TAHUNAN

Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dengan meningkatkan produksi pertanian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air serta pengembangan agrobisnis, perlu di atur tata tanam tahunan. Tata tanam tahunan adalah pengaturan waktu tanam, jenis dan varietas tanaman, dan luas tanam untuk mencapai produktivitas yang optimal disertai penggunaan air.

Penggunaan air yang dimaksud dilaksanakan dengan pembagian dan pemberian air irigasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah Daerah Irigasi dan telah mendapatkan masukan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Dalam mewujudkan penggunaan air untuk mencapai produktivitas yang maksimal maka setiap tahun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Tanam Tahunan. Pada tahun 2020 ini Proses penyusunan Peraturan tersebut sedang berjalan yaitu sedang ada pada tahap penyusunan rekap usulan tata tanam dari P3A dan GP3A masing-masing Kejuron. Maksud disusunnya Peraturan bupati ini yaitu sebagai pedoman bagi Lembaga Pengelola Irigasi dalam mengatur pembagian dan pemberian air irigasi sedangkan tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu:

  1. Menjaga kesuburan tanah
  2. Memutus siklus hama
  3. Meningkatkan produksi panen.

Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi pada jaringan utama secara teratur dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Irigasi berdasarkan kewenangan sebagai berikut:

  1. Daerah Irigasi Kalibawang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pelaksana tugas pembantuan dari Pemerintah dan dikerjasamakan dengan Dinas;
  2. Daerah Irigasi Sapon dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Daerah Irigasi Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
  4. pengelolaan dan pemanfatan air irigasi di tingkat petak tersier dan irigasi desa dilaksanakan oleh P3A.

Berdasarkan pertimbangan ketersediaan debit air irigasi dan luas areal, maka perencanaan tata tanam pada Daerah Irigasi Kalibawang diterapkan sistem golongan yaitu Golongan I dan Golongan II. Golongan I meliputi Wilayah Kejuron Kalibawang I, Wilayah Kejuron Kalibawang II, sebagian Wilayah Kejuron Penjalin, sebagian wilayah Kejuron Donomulyo dan sebagian Wilayah Kejuron Pekik Jamal Kiri. Golongan II meliputi wilayah Kejuron Donomulyo Hilir, wilayah Kejuron Penjalin, wilayah Kejuron Papah, wilayah Kejuron Pengasih Timur dan Pengasih Barat dan wilayah Pekik Jamal lahan pantai.

Selain peraturan tentang pembagian air di masing-masing kejuron peraturan bupati tersebut juga memuat musim tanam di masing-masing Kejuron. Musim Tanam adalah waktu yang dibutuhkan untuk budidaya tanaman padi, palawija, dan holtikultura di lahan sawah mulai pengolahan tanah sampai panen. Dalam satu tahun tanam Musim tanam di Kulon Progo ada 3 kali yaitu MT 1 ,MT 2 dan MT 3 Dimulai di pertengahan tahun pada bulan Agustus. Biasanya MT 1 Golongan I berlangsung pada bulan Agustus sedangkan untuk golongan II pada Bulan November, MT 2 Golongan I pada Bulan Januari tahun berikutnya sedangkan Golongan II pada Bulan Maret tahun berikutnya, untuk MT 3 Golongan I berlangsung pada bulan Mei dan Golongan II pada bulan Juli tahun berikutnya.

(Sumber : Peraturan Bupati No. 37 th 2019)-widyaSDA