PENGUMUMAN PENUNDAAN PENANDATANGANAN KONTRAK TFL DAN DAK SANITASI 2020

Menindaklanjuti adanya Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S–247/MK.07/2020, Perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020, bahwa sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) maka seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Maka dengan ini diumumkan bahwa agenda Pengarahan Program dan Penandatanganan Kontrak Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2020 yang rencananya dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 31-03-2020 ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Lina-CK)