PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR YANG BERKELANJUTAN
- oleh dpu@kulonprogokab.go.id
- 30 Oktober 2024
- 60 views
Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir sebagai suatu kesatuan perencanaan yang bersifat berkalanjutan, adil, dan merata sehingga air sebagai sumber penghidupan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara memadai.
Reformasi dalam pengelolaan sumber daya air merupakan salah satu bentuk upaya serius dan penting yang diambil pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, ketahanan pangan dan energi, serta konservasi sumber daya alam.
Hal ini didasarkan pada komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan MDGs (Millenium Development Goals) dalam pembangunan nasional terkait isu-isu mendasar tentang pemenuhan hak asasi dan kebebasan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.
MDGs merupakan sasaran pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi masyarakat yang menderita akibat kelaparan, menjamin pendidikan dasar seluruh anak-anak, mengentaskan kesenjangan gender di semua tingkatan pendidikan, mengurangi kematian balita, dan mengurangi jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih.
Akses terhadap air bersih yang semakin terbatas menjadi persoalan sentral yang dihadapi oleh masyarakat di beberapa wilayah saat ini, penyebabnya adalah; a) terus menurunnya kondisi hutan akibat penebangan liar, kebakaran, dan perambahan hutan, dimana hutan merupakan salah satu sumber daya penting untuk menjaga daya dukung (carrying capacity) lingkungan terutama pemenuhan ketersediaan sumber daya air; b) pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim (global change) dalam bentuk kenaikan frekuensi dan intensitas kejadian cuaca ekstrim.
Perubahan iklim terjadi secara fisik dan biologis terhadap peningkatan intensitas badai tropis, salinitas air laut, perubahan pola angin, memengaruhi masa reproduksi hewan dan tumbuhan, frekuensi serangan hama dan wabah penyakit, serta memengaruhi berbagai ekosistem. Perubahan iklim ini terutama sangat berdampak pada sektor pertanian yang mengalami perubahan pola tanam, perawatan, dan masa panen akibat kekeringan yang berkepanjangan serta banjir pada musing penghujan; c) kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), sedimintasi waduk, degradasi dan erosi dasar sungai, hunian di bantaran sungai, pencemaran sungai, instusi air laut, abrasi pantai, kerusakan DAS akibat penebangan secara liar, dan lain-lain. DAS tidak lagi dapat berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami.
Fenomena alam yang lazim muncul akibat degradsi DAS adalah banjir ketika sungai tidak dapat menampung limpahan air; dan d) pertambahan penduduk yang tidak terkendali yang mengakibatkan kepadatan pemukiman sehingga sampai ke sempadan sungai, pencemaran lingkungan akibat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, perubahan penggunaan lahan untuk pertanian, industri, pertambangan, perumahan, dan lain-lain. Perubahan lahan yang paling besar pengaruhnya terhadap lingkungan adalah perubahan kawasan hutan ke penggunaan lainnya seperti perkebunan, pertanian, dan industri. Hutan memiliki peran sebagai penyedia jasa ekosistem yaitu sebagai penyedia air yang bermanfaat bagi kehidupan manusia yang dapat dimanfaatkan secara langsung.
Sumber daya air merupakan modal dasar pembangunan nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, sumber daya air harus dikelola secara selaras agar pemanfatannya dapat berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan menjadi sebuah komitmen moral bagi semua pihak yang berbasis lingkungan hidup. Pengelolaan sumber daya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang dan juga generasi yang akan datang.
Pada dasarnya pembangunan berkelanjutan merupakan ambang batas laju pemanfaatan sumber daya alam dalam upaya mendayagunaaan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun yang terjadi saat ini di pulau Bangka dan Belitung adalah pertambangan timah begitu masif dilakukan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan aktivitas pertambangan tersebut terhadap lingkungan. Akhirnya kondisi sejahtera yang diharapkan masyarakat Bangka tidak menjadi kenyataan.
Pertambangan timah bagi mayarakat Bangka, sebagaimana lazimnya kondisi pertambangan di seluruh dunia, menjadi semacam kutukan. Pertambangan timah jauh dari kata sejahtera atau disebut dengan kutukan sumber daya alam (natural resource curse). Masih tingginya angka kemiskinan, ini sejalan dengan data BPS di tahun 2018 yang menunjukkan bahwa 726,26 ribu jiwa masyarakat Bangka berada di garis kemiskinan. Belum lagi dampak terhadap angka putus sekolah dimana sepanjang tahun 2021 sebanyak 390 siswa SD dan SMP tidak melanjutkan pendidikan, salah satu alasan terbesar adalah mereka memanjadi penambang timah untuk menambah pengahasilan keluarga.
Pengolaan sumber daya air berkelanjutan didasarkan pada strategi yang berupaya untuk mencapai keseimbangan dan keserasian antara aspek ekonomi, ekologis, dan sosial budaya sehingga dapat meningkatkan daya guna air, meminimalkan kerugian, serta memperbaiki dan melakukan konservasi lingkungan. Adapun dasar kebijakan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan data adalah; a) pembangunan dalam rangka peningkatan ekonomi; b) pengurangan produksi limbah; c) penetapan standar mutu lingkungan; d) kemampuan sumber daya alam; dan e) peran serta masyarakat.
Sementara prinsip pengelolaan sumber daya air yang dapat dilakukan adalah: a) pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air; b) pengendalian pemanfaatan sumber air; c) pengaturan daerah sempadan sumber air; d) rehabilitasi hutan dan lahan; e) penghematan air; f) pengendalian penggunaan air tanah; g) pengelolaan kuaslitas air; h) pengendalian pencemaran air; i) pendayagunaan sumber daya air; j) pengendalian daya rusak air; k) sistem teknologi dan informasi sumber daya air tanah; dan pemberdayaan masyarakat. sda-w
SUMBER: https://www.ecogreen.ubb.ac.id/artikel/6/Pengelolaan-Sumber-Daya-Air-yang-Berkelanjutan