Pelaksanaan Verifikasi Program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) TA 2024 Kabupaten Kulon Progo

Pada tanggal 4 – 9 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan verifikasi Program Hibah Air Limbah Setempat (ALS) TA 2024 terhadap 161 Rumah yang mendapat bantuan sarana sanitasi tangki septik di Kabupaten Kulon Progo.  Adapun pada tahun 2024 ini terdapat lima kalurahan yang mendapat program HALS sebagai berikut.

KALURAHAN

KAPANEWON

RUMAH TERLAYANI

Demen

Temon

33

Gerbosari

Samigaluh

31

Ngargosari

Samigaluh

31

Temon Kulon

Temon

33

Tuksono

Sentolo

33

TOTAL

161

 

Kegiatan Verifikasi dilaksanakan oleh Tim Konsultan (Konsultan Baseline Verifikasi) yang ditunjuk oleh Dirjen Cipta Karya, sebagai salah satu dasar pertimbangan penyaluran dana hibah Program Hibah. Verifikasi dilakukan berdasarkan daftar penerima manfaat hasil baseline survey yang telah disetujui dan telah dilaksanakan pembangunan tangki septik.

Tim Konsultan melaksanakan verifikasi, didampingi perwakilan dari Dinas PUPKP Kulon Progo, Balai PPW D.I. Yogyakarta, dan Pengelola Pelaksana Pembangunan (Kelompok Swadaya Masyarakat), serta pihak Kalurahan setempat, untuk menilai kelayakan tangki septik. Kegiatan verifikasi yang dilaksanakan antara lain:

  1. Pemastian bahwa tangki septik benar dibangun pada nama dan alamat penerima manfaat yang dinyatakan eligible pada baseline survey;
  2. Penilaian kelayakan teknis dan keberfungsian tangki septik yang telah dibangun, antara lain:
    • Dimensi tangki septik;
    • Konstruksi tangki septik;
    • Kelengkapan tangki septik (lubang kontrol dan pengurasan, sumur resapan, pipa inlet, outlet, pipa ventilasi);
    • Kelengkapan bangunan atas (kloset dan bilik kamar mandi) serta ketersediaan sumber air bersih untuk memastikan keberfungsian tangki septik; dan
    • Operasional tangki septik (kebocoran, aliran).
  3. Pelaporan kemajuan pelaksanaan verifikasi melalui aplikasi.

Program hibah ALS ini bersinergi dengan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) maka dari itu Rumah Penerima diharuskan melakukan penyedotan lumpur tinja dikemudian hari (maksimal 3 tahun sekali) untuk kemudian dapat diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) seperti yang ada di IPLT Banyuroto, Nanggulan. (CK)