Standar Pengumuman Informasi
- oleh dpu@kulonprogokab.go.id
- 11 September 2024
- 116 views
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kulon Progo selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
- mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
- papan pengumuman dan/atau TV Signage;
- situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo;
- media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo;
- aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
- ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.