Larangan Penggunaan Sempadan Saluran Irigasi untuk Aktivitas Berjualan

Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur irigasi di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan irigasi adalah sempadan saluran irigasi. Sempadan ini merupakan area yang di sekitar saluran irigasi yang harus dipertahankan agar tidak digunakan untuk aktivitas yang dapat merusak fungsi dan keberlangsungan sistem irigasi. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, penggunaan sempadan saluran irigasi untuk aktivitas komersial, seperti berjualan, dilarang keras.

Gambar 1. Papan larangan pemanfaatan sempadan irigasi

Larangan ini bertujuan untuk melindungi saluran irigasi dari berbagai gangguan yang dapat mengurangi efisiensi aliran air dan merusak struktur fisik irigasi. Aktivitas berjualan di sekitar saluran irigasi dapat menyebabkan pencemaran, penumpukan sampah, serta kerusakan pada infrastruktur irigasi itu sendiri. Sebagai contoh, dagangan yang ditinggalkan atau limbah dari aktivitas berjualan dapat mencemari air irigasi, yang pada gilirannya berdampak negatif terhadap kualitas tanaman yang dihasilkan oleh petani. 

Lebih jauh lagi, penggunaan sempadan saluran irigasi untuk kepentingan yang tidak terkait dengan pengelolaan irigasi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2008 tentang Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi. Peraturan ini mengatur dengan jelas bahwa sempadan saluran irigasi harus digunakan untuk kepentingan publik yang mendukung pengelolaan dan pemeliharaan irigasi, bukan untuk aktivitas yang bersifat komersial atau pribadi.

Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar saluran irigasi, untuk memahami dan mematuhi larangan ini. Kesadaran akan pentingnya menjaga fungsi saluran irigasi bukan hanya akan meningkatkan ketahanan pangannya, tetapi juga akan mendukung keberlangsungan ekosistem dan lingkungan yang sehat. Sebagai pengelola, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat infrastruktur irigasi demi masa depan pertanian yang lebih baik.

(SDA/IX/2024)