Persyaratan Rekomendasi Kelayakan Konstruksi Reklame berkonstruksi non permanen
- oleh admindpu
- 26 Januari 2024
- 674 views
Berbeda dengan pengajuan Ijin Reklame berkonstruksi permanen, reklame berkonstruksi non permanen juga memerlukan persyaratan teknis berupa Rekomendasi Kelayakan Konstruksi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Dalam ketentuan yang berlaku, reklame berkonstruksi permanen memerlukan PBG dan SLF untuk reklame yang telah berdiri untuk mendapatkan izin reklame dari Dinas Penanaman Modal, sedangkan reklame berkonstruksi non permanen tidak memerlukan PBG atau SLF. Pembahasan persyaratan reklame berkonstruksi non permanen dalam mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Konstruksi sbb:
Dasar Hukum.
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 5 ayat (3) 4.
Kategori reklame berkonstruksi Non Permanen:
- Rangka konstruksi reklame terbuat dari bambu, kayu dan/ atau baja ringan
- Tidak berpondasi
- Jangka waktu pemasangan maksimal 3 (tiga) bulan
Persyaratan :
- Identitas (KTP) pemilik bangunan reklame
- Rekomendasi dan/ atau Izin Pemakaian Sementara Rumija (Ruang Milik Jalan) dari pemilik jalan.
Catatan :
Jika reklame didirikan pada persil/ tanah diluar Rumija, maka pemohon wajib melampirkan Surat Perjanjian Sewa dan Surat Kerelaan Penggunaan Tanah dari pemilik tanah.
- KRK (Kesesuaian Rencana Kabupaten) dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
- Foto Lokasi dan koordinat titik reklame
- Gambar kerja konstruksi reklame non permanen yang menunjukkan ukuran-ukuran reklame (panjang, lebar, tinggi) ditandatangani oleh pemilik bangunan reklame.
- Surat Pernyataan dari pemilik reklame yang menyatakan bahwa :
- Rangka reklame menggunakan material yang kuat dan aman
- Pengikat/ sistem sambungan rangka reklame menggunakan ikatan yang benar dan aman
- Pemilik menjamin kekuatan konstruksi selama bangunan reklame non permanen tersebut berdiri, dan bersedia memperbaiki bangunan reklame serta menanggung ganti rugi materiil maupun non materiil apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan dari roboh/ tumbangnya reklame non permanen tersebut.
- Bersedia membongkar bangunan reklame jika bangunan reklame melanggar ketentuan perizinan dan mengganggu ketertiban umum.
- Tidak menuntut ganti rugi atas Bangunan Reklame yang terkena pelaksanaan rencana jalan, saluran, jalur hijau / ruang terbuka hijau,penertiban GSB dan GSP.
- Membongkar sendiri Bangunan Reklameyang terkena pelaksanaan rencana jalan, saluran, jalur hijau / ruang terbuka hijau, penertiban GSB dan GSP.
- Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat berdirinya bangunanreklame tersebut.
- Bersedia dengan pencabutan Izin Reklameoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo apabila ada keterangan atau dokumen yang tidak benar.
Demikian Penjelasan mengenai persyaratan untuk memperoleh Rekomendasi Kelayakan Konstruksi untuk reklame berkonstruksi non permanen. Selanjutnya akan segera disusun ketentuan perundangan tertulis untuk melegalkan persyaratan tersebut.
CK