Ruang Terbuka Hijau
- oleh admindpu
- 29 Agustus 2019
- 134457 views
A. Pengertian Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah. Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi :
· kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
· kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
· area pengembangan keanekaragaman hayati;
· area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
· tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
· tempat pemakaman umum;
· pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
· pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
· penyediaan RTH bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatan;
· area mitigasi/evakuasi bencana; dan
· ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
B. Manfaat RTH ;
Manfaat RTH berdasarkan
fungsinya dibagi atas :
1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible),
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan menghasilkan
untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara, pemeliharaan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Sedang untuk fungsi ruang terbuka hijau adalah sebagai berikut :
1. Fungsi utama (intrinsik), yaitu fungsi ekologis :
· memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
· pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami berlangsung lancar;
· sebagai peneduh;
· produsen oksigen;
· penyerap air hujan;
· penyedia habitat satwa;
· penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
· penahan angin.
2. Fungsi tambahan
(ekstrinsik) yaitu:
a. Fungsi sosial dan budaya :
o menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o merupakan media komunikasi warga kota;
o tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan mempelajari alam.
b. Fungsi ekonomi :
o sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
c. Fungsi estetika:
o meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
o menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o pembentuk faktor keindahan arsitektural;
o menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
C. Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kulon Progo
Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten yang memiliki ruang terbuka hijau yang masih banyak. Meskipun begitu, menyikapi perkembangan kawasan atau wilayah dengan keberadaan bandara Yogyakarta International Airport tentunya akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap eksistensi ruang terbuka hijau itu sendiri. Kota Wates merupakan kawasan perkotaan dan pusat pengembangan wilayah di kabupaten Kulon Progo yang dalam perkembangannya sangat perlu diperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijaunya saat ini. Luas Perkotaan Wates pada tahun 2017 berdasarkan Perda adalah 3.259,26 Ha sehingga untuk mencukupi kebutuhan ketersediaan RTH maka diperlukan Ruang Terbuka Hijau di Kota Wates seluas 651,852 Ha (20% Kewajiban Pemerintah Daerah). Berdasarkan data tahun 2013 dan dikonversi sampai tahun 2017 menunjukan bahwa luas Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Wates hanya seluas 291,3745 Ha atau sebesar 8,94 % dari total luas Kota Wates. Hal tersebut menunjukan bahwa luas Ruang Terbuka Hijau Kota Wates masih belum memenuhi kebutuhan minimal Ruang Terbuka Hijau Publik sebesar 20% untuk kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Beberapa ruang terbuka hijau publik di kabupaten Kulon Progo (terutama di kawasan perkotaan Wates), antara lain : alun-alun Wates, Taman Wana Winulang, Taman Binangun, dan Taman Serut.